Terjerat Kasus Pencabulan, Pelaku yang Berprofesi sebagai Tukang Cukur Diringkus

Terjerat Kasus Pencabulan, Pelaku yang Berprofesi sebagai Tukang Cukur Diringkus

Pelaku pencabulan anak dibawah umur diamankan Polisi. Foto Dok--

LAMPURA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak membutuhkan waktu lama, Unit PPA Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur

Predator anak (GAY) ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan terduga pelaku ke aparat kepolisian setempat.

Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku inisial ZA (52) saat berada di tempat usaha pangkas rambut (salon) miliknya yang berada diwilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura.

"Setelah menerima laporan, kita gerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku predator anak yang dilaporkan telah mencabuli anak dibawah umur," ujar Kasat kepada Radar Lampung, Sabtu 24 Desember 2022.

Masih kata dia, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur (GAY) yang merupakan warga Jalan Jeruk Komplek Stadion Sukung Kotabumi bakal diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampura, terhadap pelaku bakal dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dua bocah di Kabupaten Lampura, menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum tukung cukur yang ada di wilayah Kecamatan Abung Selatan. 

Kedua bocah lelaki itu berinisial RA(13) dan HA(13). Dalam laporan polisi, diketahui saat hari Kamis(22/12), sekira pukul 15.00 WIB, saksi DU(12) bersama korban HA dan korban RA(13) mendatangi tempat pangkas rambut milik terlapor ZA(52) yang ada di daerah setempat.

Usai mencukur rambut, terlapor ZA menawari korban RA untuk perawatan wajah, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar. 

"Di Lokasi itu (dalam kamar, Red), kemudian korban matanya ditutup menggunakan tisu. Lalu, kemaluan korban dipegang hingga mengeluarkan sperma. Usai melancarkan aksinya terhadap korban RA(13), terlapor kemudian menyuruh korban RA keluar dari kamar," ujar Suratman, salah seorang orang tua korban, Jumat 23 Desember 2022.

Lantas, lanjutnya, terlapor mendekati korban keduanya yakni HA, juga dengan modus yang sama yakni menawarkan perawatan wajah. Kemudian korban keduanya itu diajak masuk ke dalam kamar. 

"Dengan cara yang sama terlapor kemudian menutup mata korban HA. Kemudian, terlapor memasukan kemaluan korban ke dalam mulutnya, selama kurang lebih tiga menit. Usai melancarkan aksi keduanya, terlapor kemudian menyuruh korban HA keluar kamar sembari berucap sambil berbisik “jangan ngomong sama siapa – siapa ya”. Sebut Suratman meniru penuturan terlapor.

Namun, ternyata korban RA menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang tua korban RA dan HA, mendatangi terlapor untuk menanyakan kebenaran cerita anak –anaknya dan langsung menghubungi kepala desa. 

"Kami datangi dan langsung meminta penjelasan. Pelakunya berbelit dan tidak mau mengaku. Lalu bersama kepala desa melaporkan hal itu ke Polres Lampura," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: