Kejari Sidik BNI Tanjung Karang Atas Kasus Dugaan Kredit Fiktif Pembelian Kios Gudang Lelang

Kejari Sidik BNI Tanjung Karang Atas Kasus Dugaan Kredit Fiktif Pembelian Kios Gudang Lelang

Kajari Helmi Hasan dan jajaran ekspose capaian kinerja akhir tahun. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melakukan penyidikan terhadap Bank BNI Cabang Tanjung Karang atas kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif pembelian kios di Pasar Gudang Lelang tahun 2007. 

Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan dalam ekspose capaian kinerja Kejari Bandar Lampung tahun 2022, Selasa 27 Desember 2022 menjelaskan, sebenarnya kasus dugaan korupsi kredit fiktif pengajuan pembelian kios di Pasar Gudang Lelang merupakan kasus lama tahun 2007, dan baru diselesaikan saat ini. 

Karena kasus yang sudah lama, penyidik kata Helmi Hasan memiliki kendala. Namun, kendala itu bisa dilalui. 

"Ini perkara dari lama, tapi kita selesaikan sekarang dan saat ini hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tinggal menunggu waktu akan segera keluar," kata Helmi Hasan di aula Kejari Bandar Lampung, Senin 27 Desember 2022. 

BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023 dengan Keluarga, Sheraton Lampung Mempersembahkan Promo 'Bello!'

Pihaknya sudah memeriksa lebih dari 20 saksi berkaitan dengan kasus pengajuan kredit fiktif pembelian kios Gudang Lelang BNI Tanjung Karang ini.

"Termasuk ahli perbankan juga sudah kita minta keterangannya. Jadi kasus ini tindak pidana koruptor, bukan kredit macet ya. Kalau kredit macet itu masuknya pidana umum. Tapi ini bukan," sambung Kajari Helmi Hasan. 

Kajari Helmi Hasan menjelaskan, kasus ini bermula ketika tahun 2007 ada empat debitur mengajukan pembelian kredit kios di Pasar Gudang Lelang.

"Setelah diberikan kredit ternyata ada pemberian yang tidak sesuai dengan aturan di BNI dan engagement-nya. Serta KPR yang tidak sesuai," beber Kajari Helmi Hasan.

BACA JUGA:Gelar Capacity Building, BPS Lamteng Ikut Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking

"Bukan kredit macet tapi ini kredit fiktif," sebutnya. 

Pihaknya saat ini menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Lampung.

Setelah perhitungan kerugian negara keluar, Kejari Bandar Lampung kata Helmi Hasan akan segera mengumumkan tersangkanya.

"Kalau itu (calon tersangka) sudah ada. Nanti kami umumkan ketika perhitungan kerugian negaranya keluar," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: