Eksekutif - Legislatif Lampura Sepakat Aset AIM Dimanfaatkan Bagi Pembangunan Daerah

Eksekutif - Legislatif Lampura Sepakat Aset AIM Dimanfaatkan Bagi Pembangunan Daerah

Kantor Pemda Lampura--

BACA JUGA:KORMI Lampung Targetkan Lima Besar di Fornas Ke VII

Namun begitu, dia berujar segala kewenangan atas asal mula persoalan itu berada di pemerintah pusat (leading sektor).

Sehingga tidak mau mengintervensi, namun berharap apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat terwujud.

"Karena kewenangannya di pusat, kita menyerahkan sepenuhnya kepada mereka. Untuk saat ini belum ada informasi, baru sekedar berita yang disampaikan hari ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Viralnya Wancana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan sejumlah aset milik Eks Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) kepada pemerintah Kota Bandarlampung, dipersoalkan eleman masyarakat Lampura.

BACA JUGA:Sambil Rebahan, Dapat Rp 990 Ribu Dari DANA, Begini Caranya

Dugaan gratifikasi itu, tentunya berasal selama AIM menjabat sebagai Bupati Lampura.

Sehingga, masyarakat menilai wajar jika pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, memilih Kabupaten Lampura, untuk calon penerima hibah.

Sebab, mereka menilai Lampura masih membutuhkan dukungan, khususnya masalah pembiayaan berasal dari aset daerah.

Sehingga mendukung itu (aset) dikembalikan kepada masyarakat Lampura, dalam hal ini pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Siap-siap, Dapatkan DANA Kaget Rp 500 ribu, Cek di Sini!

"Kami mendukung tentunya, sebab apa? Itu menjadi kebutuhan kita saat ini, dalam memberikan dampak positif terhadap peningkatan pembangunan," kata Pemuka Adat Kotabumi, A. Akuan Abung Glr. Nadikiyang Pun Minak Yang Abung, Kamis, 29 Desember 2022.

Akuan yang juga kepala Perwatin Lampung Pepadun Kutobumi Tigo Gandung ini, menegaskan terkait persoalan tempat aset berada.

Menurutnya, itu bukan merupakan persoalan mendasar yang kesemuanya terletak di Bandar Lampung. Sebab apa? Dia menilai tak masalah bila itu berada di Bandarlampung, namun tetap menjadi aset pemerintah daerah Lampura.

"Jika itu terealisasi, maka akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) untuk kesejahteraan masyarakat Lampura, tentunya besar harapan masyarakat dapat dikembalikan, perkara itu (aset, Red) berada diluar daerah kita lihat saja ada pemondokan (Wisma) Provinsi Lampung di kota - kota besar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: