Dalih Orangtua Korban Tak Merestui, Jadi Alasan Duda Cabuli Anak Dibawah Umur

Dalih Orangtua Korban Tak Merestui, Jadi Alasan Duda Cabuli Anak Dibawah Umur

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung bekuk seorang duda berinisial SP (40) karena diguga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan TKP Kecamatan Air Naningan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung bekuk seorang duda berinisial SP (40) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan  TKP Kecamatan Air Naningan.

Seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, tersangka SP ditangkap atas dasar laporan tanggal 25 April 2022 setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Pulau Panggung.

“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis, 29 Desember 2022 pukul 16.00 WIB di Kecamatan Air Naningan,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi Minggu 1 Januari 2023.

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa pakaian yang digunakan oleh korban saat tersangka melakukan kejahatannya.

BACA JUGA:Cabuli Santriwati, Pemilik Pondok Pesantren di Tubaba Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian seperti yang dilaporkan oleh ibu korban,  pelaku sempat membawa korban berinisial DA (17) ke luar lampung dan juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka.

“Dengan dalih memacari korban yang masih pelajar, tersangka membawa pergi korban tanpa pamit juga melakukan persetubuhan di rumah tersangka di Air Naningan,” ungkapnya.

Kasat menjelaskan, tersangka merupakan duda cerai hidup mengiming-imingi korban akan bertanggungjawab menikahinya sehingga korban tak berdaya.

BACA JUGA:Liburan Tahun Baru, Ini yang Dilakukan Pj Bupati Mesuji

Namun demikian, lantaran ibu korban merasa tidak terima atas prilaku tersangka yang merupakan tetangganya itu, sehingga membuat laporan ke polisi.

"Prilaku tersangka yang telah mencoreng nama baik keluarga korban, sehingga sang ibu lebih memilih melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

BACA JUGA:Belum Sampaikan SPJ, 2 Desa di Lamtim Tidak dapat Cairkan Dana Desa Tahap 3

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: