Laporan Soal Oknum Jaksa yang Digrebek Berakhir Dicabut
--
"Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga," tambahnya.
Untuk itu pihak pelapor yakni VB telah menyampaikan kepada pihaknya akan dilanjutkan dengan pencabutan pelaporan di Polresta Bandar Lampung.
Disinggung apakah keduanya akan dipanggil oleh Bidang Pengawasan, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera. "Ya betul," singkatnya.
Ditanya apakah oknum jaksa berinisial MN ini akan diberi sanksi, Ahmad Fatoni menambahkan bahwa untuk sanksi akan diterapkan.
Namun sanksi seperti apa yang akan diberikan itu nanti dijelaskan oleh Bidang Pengawasan.
"Disini ada sanksi berat dan ringan. Nanti bidang pengawasan yang menjabarkan. Biasanya kalau sanksi berat itu penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau dua tahun, sanksi ringan itu penundaan gaji berkala, sanksi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan," bebernya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: