Iklan Bos Aca Header Detail

Di Pledoi, Andi Desfiandi Protes: Kenapa Hanya Saya yang Diproses Hukum?

Di Pledoi, Andi Desfiandi Protes: Kenapa Hanya Saya yang Diproses Hukum?

Andi Desfiandi terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila), terlihat kesal. -Foto Dok. Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Tata Cara Pendaftaran Akun SNPMB 2023

"Pasal terkait dengan suap itu kan harus ada kesepakatan, kesadaran bahwa pemberian itu ada kaitan dengan hal yang diminta, nah ini kan tidak terbukti di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun dari bukti elektronik berupa percakapan maupun WhatsApp yang disita oleh penyidik KPK dan dihadirkan jaksa di persidangan," katanya. 

Menurut Handoko, sebenarnya seluruh rangkaian fakta persidangan ini lebih tepatnya adalah gratifikasi.

"Nah kalau gratifikasi maka pemberi tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana, Hal ini baru-baru ini sudah ada putusan Mahkamah Agung, dalam perkara Samin Tan yang diputus Juni 2022 kemarin bahwa pasal Samin Tan itu yang memberikan uang kepada anggota DPR RI ibu Eni yang dinyatakan bahwa Bu Eni itu menerima gratifikasi ternyata si pemberi tidak dapat dipidana, maka pak Samin Tan divonis bebas," papar Handoko. 

Ahmad Handoko meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepada Andi Desfiandi, kliennya. Dan membebaskan Andi Desfiandi dari dakwaan jaksa serta memulihkan nama baiknya.

BACA JUGA:Ini Tips Amankan Mobile Banking saat HP Hilang Agar Saldo Tetap Aman!

"Makanya kita minta supaya majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum karena tidak terbukti," tandasnya. 

Sedangkan jaksa KPK Agung Satrio Wibowo menyatakan kemungkinan besar pihaknya akan tetap pada tuntutan, setelah mendengarkan pledoi dari Andi Desfiandi.

"Pledoi kami tanggapi secara tertulis pada Rabu (11/1) nanti, dalam pledoinya dia meminta agar dibebaskan karena tak terbukti. Tetapi kami memiliki alat bukti yang cukup untuk menjadikan Andi dijatuhi hukuman," kata Agung Satrio Wibowo.

Detailnya, kata Agung Satrio Wibowo, akan disampaikan dalam replik pada Rabu 11 Januari 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: