Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang

Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang

Seorang tersangka bandar sabu, polisi menyita dua paket sabu beserta alat timbang digital --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), meringkus seorang tersangka bandar Narkoba jenis sabu-sabu, Senin 9 Januari 2023.

Tersangka berinisial ATS (30) merupakan warga jalan Taman Siswa Gang Penatih Tuho, Kelurahan Kotabumi Tengah tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang sat Narkoba Polres Lampura.

Sementara, dari tangan tersangka berhasil menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,87 grm.

Kemudian selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna silver, 1 (satu) bundel plastik klip bening, 1 (satu) unit Hand phone android merk Samsung warna Gold, uang tunai sebesar Rp 988.000 (sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang diduga uang hasil penjualan barang haram itu.

BACA JUGA:Kasus Pencabulan Ponpes, Polres Lampura Bentuk Tim Khusus

Kasat Res Narkoba AKP Made Indra, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan bandar sabu, yang di ringkus anggotanya.

"Kita berhasil menangkap bandar sabu, berikut alat bukti dua paket klip sabu dan timbangan digital," ujar Kasat Narkoba, Selasa 10 Januari 2023.

Lanjut Kasat, penangkapan tersangka, bermula dari informasi dari warga di wilayah itu kerap terjadi transaksi narkoba. Selai itu, hasil penyelidikan oleh Tim opsnal mengidentifikasi adanya bandar narkoba.

Selanjutnya, kata dia, sekira pukul 11.30 wib pada Senin 9 Januari 2023, Tim langsung menggerebek dan menggeledah rumah kediaman dan benar saja didapati beberapa barang bukti.

BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Polres Lampura Tangani 621 Kasus Tindak Kriminal

Kini, sambungannya, tersangka berikut barang bukti langsung masih berada di Mapolres Lampura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: