Sembilan Pengacara Dampingi Heryandi dan Basri di Persidangan

Sembilan Pengacara Dampingi Heryandi dan Basri di Persidangan

Pengacara Heryandi dan Muhammad Basri mendampingi keduanya saat menjalani dakwaan. Foto Anca/Radarlampung.co.id --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sembilan pengacara mendampingi Heryandi Warek I nonaktif Universitas Lampung (Unila) dan Muhammad Basri Mantan Ketua Senat Unila saat menjalani sidang dakwaan, Selasa 10 Januari 2022. 

Heryandi dan Muhammad Basri lebih dahulu disidang.

Sidang Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin oleh Achmad Rifai yang juga Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Efiyanto dan Edi Purbanus. 

BACA JUGA:Top! Bandar Sabu diringkus, Polisi Sita Dua Paket dan Alat Timbang

Heryandi dan Muhammad Basri didampingi sembilan pengacara.

Heryandi didampingi Sopian Sitepu dan tim pengacara.

Sedangkan Muhammad Basri didampingi oleh Abi Hasan Muan.

Diketahui, dua pengacara merupakan pengacara senior di Lampung. 

BACA JUGA:Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar SS

Jaksa KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: