Jajakan Narkoba Lewat Instagram, Amankan Empat Tersangka

Jajakan Narkoba Lewat Instagram, Amankan Empat Tersangka

Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi lewat akun Instagram. Empat orang diamankan yang tiga di antaranya berstatus mahasiswa.

Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto menyatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi penjualan narkoba jenis SS dan ekstasi lewat akun Instagram Doctr.Insomnia.

"Kita menangkap tersangka FA (20), warga Kelurahan Kembangtanjung, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, dan OI (20), warga Kelurahan Gedongmeneng, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.Dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi ini diamankan di Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, 8 Desember 2022 sekitar pukul 06.15 WIB. Dari tangan keduanya diamankan alat isap SS," katanya.

Dari keterangan FA dan OI, kata Ujang, SS diperoleh dari YA (23), warga Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Penyebab Pertengkaran Ferry Irawan dan Venna Melinda Berujung KDRT

"FA dan OI mengaku sudah dua kali membantu menjual SS dengan cara meletakkan di suatu tempat tertentu sesuai arahan YA. FA dan OI mendapat upah Rp50 ribu," ujarnya.

Pada 8 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, kata Ujang,  pihaknya mengamankan YA di sebuah kontrakan Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lamsel.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi SS seberat 0,22 gram, satu dompet kotak warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, dan 19 plastik klip ukuran kecil berisi SS dengan berat 16,95 gram," ungkapnya.

Tidak sampai di sini. Ujang menyatakan pihaknya juga melakukan penggeledahan di kontrakan YA di Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

BACA JUGA:Demi Hadapi Derby Manchester United, Pep Guardiola Siapkan Ini

"Kita temukan barang bukti lima bundel plastik klip kosong, lima bungkus plastik klip kosong berisi SS dengan berat 0,76 gram, satu plastik klip berisi 2,5 butir ekstasi, dua timbangan digital, dan satu kotak berisi plastik klip baru," katanya.

Ujang melanjutkan, YA mengaku mendapatkan SS dari AA (27) yang juga berstatus mahasiswa warga Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Sedangkan ekstasi diperoleh dari A (DPO).

"YA mengaku menjual SS lewat medsos Instagram Doctr.Insomnia. Bagi yang berminat pesan lewat DM (direct messages) dahulu. Setelah sepakat dan mentransfer uang, SS diantar oleh FA dan OI diletakkan di suatu tempat," paparnya.

Pada Jumat, 9 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, kata Ujang, pihaknya mengamankan tersangka AA di sebuah steam mobil Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: