Pedagang Es Nyambi Jual Narkoba
Ilustrasi Narkoba-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - HM (59) terduga pengedar obat keras jenis Hexymer ternyata sudah Lima bulan ini menjajakan barang ilegal tersebut.
Akibat ulahnya, pria yang sehari hari merupakan pedagang Es itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Dari pengakuannya sudah 5 bulan ini melakoni bisnis jual beli obat keras ilegal tersebut," terang Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Selain itu pada polisi tersangka mengakui mendapat pil Hexymer itu dari seseorang.
BACA JUGA:Mau Tau Tarif Perahu Penyeberangan ke Pulau Pisang dan Way Haru? Segini Harganya
"Pengakuan tersangka obat keras ilegal tersebut dibelinya dari seseorang yang tidak dikenal dan kemudian diedarkan diwilayah Pringsewu dengan sasaran anak-anak remaja hingga orang dewasa," ungkapnya
Terkait hal ini tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milliar,"beber Iptu Yudi Raymon.
Di katakannya, efek Samping penggunaan obat keras hexymer tanpa pengawasan dokter sangat berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan mental dan saraf secara permanen. Sebab, hexymer adalah obat yang mengandung trihexyphenidyl hydrochloride.
Sebelumnya Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang terduga pengedar obat keras ilegal jenis Hexymer.
Dari tangan HM (59) yang diringkus dirumahnya di Pekon (Desa) Sidoharjo, kabupaten Pringsewu, Polisi turut menyita 15 plastik klip berisi 149 butir pil Hexymer siap edar, Jum'at 13 Januari 2023 pukul 17.00.
Kemudian polisi juga mendaoati uang tunai Rp.120 ribu dan 1 buah dompet tempat tersangka menyimpan pil terlarang.
BACA JUGA:Hati-hati, Jalan Provinsi di Bandarbaru Rusak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: