Ini Pentingnya Proteksi Kebakaran Bagi Tempat Usaha, Simak Detailnya dan Jangan Sampai Izin Dicabut
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Bandar Lampung Anthoni Irawan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung sosialisasikan retribusi proteksi kebakaran.
Sosialisasi tersebut ditujukan kepada tempat-tempat usaha yang ada di Kota Bandar Lampung.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung Anthoni Irawan mengatakan, pihaknya memaksimalkan retribusi proteksi kebakaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Terkait mekanisme untuk mengajukan proteksi kebakaran, kata Anthoni, pelaku usaha diminta mengajukan permohonan ke damkar untuk analisis dan rekomendasi standar kelayakan proteksi kebakaran yang harus dimiliki tempat usaha.
BACA JUGA:Berapa Usulan Formasi CPNS Tanggamus 2023? Ini Jawaban BKPSDM
Untuk tempat usaha yang tidak memiliki standar kelayakan proteksi kebakaran, lanjut Anthoni, akan ada punishment seperti pencabutan izin usaha.
Namun, dirinya menyebut pencabutan izin usaha hanyalah langkah akhir. Pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dan persuasif.
"Standar kelayakan proteksi kebakaran Itu berlaku 3 tahun. Setiap tahun bisa ajukan evaluasi kelayakannya," ujar Anthoni kepada Radarlampung.co.id, Selasa 17 Januari 2023.
Target retibusi proteksi kebakaran tahun 2023, diungkapkan Anthoni sebesar Rp 435 juta.
BACA JUGA:Komitmen HIMBARA Dukung Hilirisasi Industri
"Tidak besar, seperti tempat makan siap saji yang ada di samping pemkot itu satu tahun retribusi proteksi kebakaran sekitar Rp 500 ribu-Rp 600 ribu. Besar tidaknya retribusi tergantung ukuran bangunannya," ungkapnya.
Anthoni menjelaskan bahwa standar kelayakan proteksi kebakaran penting untuk tempat usaha.
"Karena ketika terjadi bencana kebakaran bakal dilidik polisi. Salah satu dasar yang menjadi permasalahan ketika tidak punya atau mempunyai standar kelayakan potenai kebakaran, namun habis masa berlakunya. Itu akan dicek," tuturnya.
"Karena salah satu hak bagi pengunjung maupun karyawan yang bekerja di tempat usaha adalah standar jaminan keselamatan proteksi kebakaran. Itu diatur di dalam undang-undang," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: