1 DPO Geng Motor Pelaku Penganiayaan Kabur ke Pulau Jawa

1 DPO Geng Motor Pelaku Penganiayaan Kabur ke Pulau Jawa

Kapolsek TKB Kompol Mujiono--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir satu bulan kejadian penganiayaan oleh kelompok geng motor yang melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari lalu dimana salah satu Tersangka yang berinisial C  masih Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap korban inisial FN 

Dari data yang dihimpun Radarlampung.co.id, tersangka berinisial C yang berperan membantu temannya Tersangka MR dan Tersangka MD melakukan penganiayaan dan membuang korban FN  Raden Intan ke jembatan dekat Kali Akar Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. 

Tersangka C saat ini masih jadi Daftar Pencarian orang (DPO) dikabarkan kabur ke wilayah Pulau Jawa.

Saat dikonfirmasi ke Kapolsek TKB, Kompol Mujiono membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa telah mencoba mencari tersangka  dirumah ternyata

tidak berada di rumahnya. "Kami mendapatkan informasi tersangka C kabur ke Wilayah Pulau Jawa," kata Kompol Mujiono pada hari Kamis, 19 Januari 2023.

Oleh sebab itu, Kompol Mujiono mengatakan Polsek TKB terus berkoordinasi dengan Tekab 308 satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung untuk menyelidikan dan melakukan pencarian tersangka  C (DPO). 

Sementara,  Empat dari enam anggota geng motor yang diduga melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari ternyata telah dibebaskan  oleh Polsek Tanjung Karang Barat karena berstatus saksi masih terus diminta Lapor 2 kali dalam seminggu ke Polsek TKB hingga proses persidangan P21 terhadap dua tersangka geng motor yang menganiaya pemuda FN.

4 orang tersebut yakni  MA (19), Jalan Sam Ratulangi, Kel.Penengahan Raya, Bandar Lampung, Kedaton, S (16), pelajar Jalan Sam Ratulangi, Kel. Penengahan Raya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung, 

WFC (15), pelajar, Jalan Pisang, Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.

RAB (18), pelajar,Jalan Pulau Damar,Kel. Waydadi Baru, Kec. Sukarame, Bandar Lampung.

Mereka sempat melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 malam di Jalan Raden Intan Bandar Lampung (Tepatnya tidak jauh dari SOGO Branded Store Lampung) dimana enam orang diduga Geng Motor yang sempat diamankan Polsek  Tanjungkarang Barat pada Rabu, 21 Desember 2022 

Kompol Mujiono menyampaikan saat Tim penyidik Reskrim Polsek TKB memintai keterangan terhadap empat orang pemuda tersebut  yakni MA, S , WFC dan RAB tidak cukup bukti sebagai tersangka pelaku penganiyaan terhadap korban FN sehingga mereka dibebaskan.

Kendati demikian, Kompol Mujiono menyampaikan keempat pemuda tersebut tetap melakukan pelaporan sebagai saksi ke Polsek TKB yakni 2 kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Kamis.

"Ini akan terus dilakukan sampai dua orang geng motor MR(21), Jalan Barokah, Kel. Wayhuwi, Kec. Jati Agung, Kab.Lampung Selatan dan MD (18), Jalan Hayam Wuruk, Kel. Tanjung Baru, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung sampai berkas lengkap (P21)  serahkan kerjaksaan tahap II dan siap untuk dipersidangkan," jelas Kompol Mujiono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: