Sebelum Dihapus Data Registrasinya, Yuk Cek Kendaraan Anda Sudah Telat Berapa Tahun tak Bayar Pajak
Aplikasi e-Samsat. Foto e-Samsat--
STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun jika para pemiliki membayar tahun pertama dan tahun kedua.
BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu, Ini Cara Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Dicoba Sekarang Juga
Namun jika di tahun ketiga sampai seterusnya tidak dibayar itu dianggap bahwa STNK itu sudah mati 5 tahun ditambah pemilik tidak memperpanjang selama 2 tahun.
Sesuai isi undang-undang LLAJ sebagaimana dijelaskan dalam pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009, bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Untuk itu sebelum dilakukan penghapusan data registrasi permanen, Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan. Setelah itu, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Kemudian, menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan dan baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
BACA JUGA:Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia
Ketentuan penghapusan data STNK Juga diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
Jika tidak ditanggapi oleh pemilik kendaraan maka penghapusan registrasi akan segera dilakukan.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyebut, agar kebijakan ini bisa berjalan efektif Kemendagri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.
Jika tidak dilakukan dan terus ada program pemutihan PKB tahun ini maka semakin banyak pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.
Berdasarkan data catatan Korlantas Polri. Sekitar 50 persen pemilik kendaraan bermotor di Indonesia belum menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: