Begini Tahapan Peringatan Penghapusan Data STNK 2023
Ilustrasi STNK. Foto Dok Hyundai--
BACA JUGA:Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong
Langkah ini diambil untuk meningkatkan tingkat disiplin pajak masyarakat serta memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
jika data kendaraan bakal dihapus jika pemiliknya tidak membayar pajak selama dua tahun, maka legalitas kendaraan dipastikan tidak bakal bisa diurus kembali.
Artinya, kendaraan yang sudah terindeks sebagai kendaraan bodong tetap digunakan di jalan raya, maka penyitaan dapat dilakukan oleh aparat berwenang.
Sebab data STNK itu bukan dblokir tapi dihapuskan, sehingga kendaraan sudah tidak memiliki data lagi.
BACA JUGA:Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan
Aturan penghapusan dan pemblokiran regident kendaraan bermotor
Pasal 5 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyatakan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi akan mendapat bukti registrasi Ranmor. Terdiri dari BPKB, STNK dan/atau TNKB.
Pada ayat dua dinyatakan,bukti registrasi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memiliki NRKB.
Kemudian ayat 3, pengadaan material BPKB, STNK dan TNI seperti diatur pada ayat 1 dilakukan oleh Korlantas Polri.
Kemudian pada pasal PasaI 84 ayat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan, kendaraan bermotor yang yang sudah diregistrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 1 bisa dihapus dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat regident ranmor.
BACA JUGA:Pelaku Thrifting Diminta Jual Pakaian Bekas Buatan Lokal
Kemudian pada ayat 2, penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar permintaan pemilik seperti diatur pada ayat 1 huruf a, dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dioperasikan lagi
Ayat 3, penghapusan dari daftar regident ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang regident ranmor
Seperti diatur pada ayat 1 huruf b dilakukan jika kendaran rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: