14 Orang Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8,21 Gram Sabu dan Ekstasi

14 Orang Pengedar dan Penyalahguna Narkoba Ditangkap, Polisi Sita 8,21 Gram Sabu dan Ekstasi

Para pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahguna narkotika yang diamankan Polres Tulang Bawang-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 14 orang pengedar dan penyalahguna narkotika ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. 

Penangkapan tersebut dilakukan selama sekira tiga minggu, yakni sejak awal Januari 2023: 1 sampai dengan 19 Januari 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 13 kasus: 7 kasus pengedar dan 6 kasus penyalahguna narkotika.

Wakapolres Tulang Bawang Kompol Riki Ganjar Gumilar mengatakan, jumlah pelaku yang berhasil ditangkap yakni sebanyak 14 orang dan semuanya berjenis kelamin laki-laki. 

BACA JUGA:Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening

Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB), polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

"Totalnya ada 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,21 gram dan seperempat butir pil ekstasi seberat 0,08 gram," kata Kompol Ganjar didampingi Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Jumat 20 Januari 2023.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1.

BACA JUGA:Siap Cair di Bank Himbara! Begini Aturan Resmi Pengambilan BSU 2023 Rp 600 Ribu

Sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: