Iklan Bos Aca Header Detail

Bandit Perampas Ponsel Diciduk, Beraksi Di Daerah Ini

Bandit Perampas Ponsel Diciduk, Beraksi Di Daerah Ini

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milil korban, sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor Honda BeAt yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: 70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Mulai 2023! Kendaraan Mati Pajak Dua Tahun, Siap-siap Bodong dan Jadi Pajangan

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhanratu guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution. 

Sebelumnya, anggota Polsek Gungung Pelindung mengamankan bandit kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk daftar pencarian orang sejak 7 bulan lalu.

Tersangka adalah AN (21), warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku perampasan ponsel milik Hendra Saputra (12), warga Desa Pelindung Jaya.

BACA JUGA: Terbaru! Begini Cara Cepat Isi BBM 2023 Pakai LinkAja, Dijamin Lebih Mudah dan Untung

BACA JUGA: Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp 69 Juta, Ini Kata Kemenag

Modusnya, tersangka bersama dua rekannya mendatangi korban sedang bermain ponsel di teras rumahnya pada 15 Februari 2022 lalu. 

Setelah itu, tersangka menodong korban dengan sebilah pisau. Sementara, rekan bandit tersebut merampas telepon genggam korban.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan KN (21) warga Kecamatan Jabung, 15 April 2022 lalu. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa telepon genggam merek Vivo milik korban.

BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: