Bandit Perampas Ponsel Diciduk, Beraksi Di Daerah Ini

Bandit Perampas Ponsel Diciduk, Beraksi Di Daerah Ini

(Ilustrasi penangkapan/Pixabay)--

BACA JUGA: SPKLU Jadi Peluang Bisnis Baru, Ini Skema Kerjasama PLN

Saat menjalani pemeriksaan KN mengaku melakukan aksi perampasan telepon genggam itu bersama AN dan seorang rekannya.

Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu AN dan rekannya. Tersangka, AN akhirnya diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Gunung Pelindung, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.  

Atas perbuatannya tersangka bandit tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun. 

“Tersangka kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Marhasan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: