Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

Mantan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara Bebas Usai Dapat PB

Kalapas Rajabasa Maizar. -Foto: Anca/Radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Cek di Sini, Kode Promo Gojek Imlek 23 Januari 2023, Pakai Voucher Diskon GoRide, GoMart, GoCar dan GoFood

Sisa yang tidak dibayarkan Rp 5.602.810.292 kata Maizar diganti Agung Ilmu Mangkunegara dengan dengan pidana penjara selama 1 bulan 18 hari.

Menurut Maizar, pihaknya mengusulkan pembebasan bersyarat kepada Agung Ilmu Mangkunegara, kemudian yang mengabulkan pembebasan bersyarat itu adalah Dirjenpas Kemenkumham. 

Pembebasan Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar melalui mekanisme seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Sebelum diusulkan mendapat PB, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP). Di sidang itu, pihak Lapas Rajabasa mengundang Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

BACA JUGA:Kemenag Targetkan Penambahan 70 ribu Lebih Sertifikasi Halal Pelaku UKM di Lampung

"Melalui sidang TPP, kita undang Bapas. Baru kita usulkan ke Dirjenpas Kemenkumham. Sebelum itu kita bawa juga ke jaksa untuk kita cek apakah dia ini ada perkara lain atau tidak," jelas Maizar. 

Selain itu, Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas. Hal itu juga menjadi penilaian TPP. 

Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar juga diharuskan me jalani wajib lapor.

"Dia wajib lapor ke Bapas. Di awal wajib seminggu sekali lapor seterusnya cukup satu bulan sekali," ungkap Maizar. 

BACA JUGA:Cek! Kartu Prakerja Gelombang 48 Khusus Kriteria Ini

Pembebasan bersyarat Agung Ilmu Mangkunegara kata Maizar bisa saja dibatalkan bila ia melakukan pelanggaran.

"Kalau dia kabur atau berbuat pidana lagi bisa dicabut PB nya," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: