Kabar Baik, Lansia Akan Dapat PKH Rp 2,4 juta per Tahun, Simak Syaratnya

Kabar Baik, Lansia Akan Dapat PKH Rp 2,4 juta per Tahun, Simak Syaratnya

Cek Bansos Lansia terdaftar DTKS diaplikasi http://cekbansos.kemenkos.go.id //Foto Tangkap Layar Anggi Rhaisa--

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Mahasiswa Kembangkan Kreatifitas di Academic Expo Teknokrat

1. Para Pendamping Lansia menyiapkan perangkat hp dengan koneksi internet yang stabil untuk memasukkan nama lansia diaplikasi .

2. Lansia menggunakan KTP sebagai data rujukan di aplikasi 

3. Lansia mengakses link resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui Google/browser.

4. Isi alamat rumah sesuai data seperti Provinsi, Kabupaten hingga Desa.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Mahasiswa Kembangkan Kreatifitas di Academic Expo Teknokrat

5. Masukkan nama lengkap Orang tua/Keluarga/Tetangga yang sudah lansia 60 tahun.

6. Tulis kode huruf sesuai gambar yang ada di Aplikasi tersebut.

Pertama, jika gambar terlihat kurang jelas, klik simbol panah di sebelah gambar untuk mendapat kode huruf baru.

Kedua, Pilih 'Cari Data' . Setelah itu sistem akan menampilkan hasil pencarian, bila hasil pencarian menampilkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan tabel dengan jenis-jenis bansos, itu tandanya Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2023.

BACA JUGA:Lagi, Nelayan Diduga Hilang di Perairan Pesisir Barat

Dengan demikian, bansos lansia sebesar Rp600.000 bisa dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penerima PKH 2023 terdaftar DTKS bisa mengambil bansos Lansia melalui Bank Himbara yang mencakup BRI, BTN, BNI dan Mandiri di seluruh Indonesia.

Uniknya, apabila bansos lansia tersebut berhasil dicairkan, penerima melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap lansia oleh Pendamping PKH ini bertujuan menjalani kewajiban sebagai Keluarga penerima manfaat (Kpm).

Semoga Orang tua/Keluarga/Tetangga berusia Lansia dan memang membutuhkan bansos tersebut terpilih sebagai penerima bansos lansia. Untuk selengkapnya mengenai PKH Bansos Lansia bisa di cek cekbansos.kemensos.go.id. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: