Simak, Ternyata Ini Alasan Hak Pensiun Diberikan Kepada PNS
Ilustrasi Hak Pensiun. FOTO/PIXABAY.com--
BACA JUGA:Harga Anjlok, Ada yang Lakukan Aksi Borong Tomat Sampai Satu Ton
2. Meninggal dunia;
3. Atas permintaan sendiri;
4. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak menjalankan tugas dan kewajiban berdasarkan hasil pengujian oleh tim penguji kesehatan;
5. Perampingan organisasi yang mengakibatkan pensiun dini.
BACA JUGA:Selter Empat JPTP di Pemkot Metro Belum Banyak yang Berminat
6. Dijatuhi hukuman disiplin diberhentikan dengan hormat.
Kemudian untuk sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
Meski demikian, ada aturan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Batas usia pensiun diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 7 Ayat 2, dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 239 Ayat 2.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor di Mesuji Diringkus Polisi
Batas usia pensiun :
- Batas usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Keterampilan. Termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Ahli Muda.
- Batas usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya. Termasuk Guru dan Jaksa.
- Batas usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama. Termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: