Simak, Ternyata Ini Alasan Hak Pensiun Diberikan Kepada PNS

Simak, Ternyata Ini Alasan Hak Pensiun Diberikan Kepada PNS

Ilustrasi Hak Pensiun. FOTO/PIXABAY.com--

BACA JUGA:51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat

- Batas usia 70 tahun bagi Peneliti dan Perekayasa Ahli utama.

- Kemudian untuk sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.

- Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS tersebut sudah diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 Pasal 91 Ayat 5 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 304 Ayat 4. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: