PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023. Dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tig--
BACA JUGA: Catat! Formasi Ini Menjadi Prioritas Rekrutmen CPNS 2023
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menuturkan, pada prinsipnya pihaknya mendukung arah kebijakan atau usulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasar kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tegas Abdullah Azwar Anas saat Sosialisasi PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023.
Abdullah Azwar Anas menuturkan, dalam PermenPANRB No. 41/2018 disebutkan, setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasar kualifikasi pendidikan minimal.
Tapi pembagian ini belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
BACA JUGA: Jangan Sampai Lewat! Kesempatan untuk Talenta Digital Daftar CPNS 2023
Karena itu, dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasar syarat dan tugas sesuai kebutuhan organisasi, transformasi manajemen SDM aparatur diharapkan semakin dikedepankan.
Dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menyebutkan, klasifikasi jabatan fungsional disusun berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.
Karakteristik kerja ini menggambarkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas jabatan fungsional.
Untuk katagori jabatan fungsional dibagi dua. Yaitu katagori jabatan fungsioanl terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
BACA JUGA: Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini
Ini disebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Ayat 2 menyebutkan penentuan jabatan fungsional keahlian ditentukan berdasar dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif.
Yaitu pengetahuan dan perilaku yang berdasarkan jenjang pendidikan.
Sementara pada ayat tiga disebutkan, jabatan fungsional keterampilan ditentukan berdasar dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: