PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023. Dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tig--
BACA JUGA: Gandeng Kemendikbudristek, BNPT Beri Beasiswa untuk Anak Muda Papua
Selanjutnya, menteri melakukan kajian terhadap usulan yang disampaikan pimpinan instansi pemerintahan.
Dari hasil hasil kajian tersebut, menteri akan menetapkan jabatan fungsional melalui peraturan menteri.
Namun begitu, jika diperlukan, menteri bisa menetapkan jabatan fungsional tanpa menunggu usulan dari pimpinan instansi pemerintahan.
Untuk pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dilakukan dengan mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian atau keterampilan.
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Sampai 15 Jam, Simak Pembagiannya
Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional juga mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
Berdasar pasal 12 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, ada empat tahapan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional
- Pengangkatan pertama
- Perpindahan dari jabatan lain
BACA JUGA: Awas! Jangan Asal Klik File APK Undangan Pernikahan di WhatsApp, Saldo Tabungan Bisa Terkuras
- Penyesuaian
- Promosi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: