PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023. Dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tig--
BACA JUGA: Catat! Beasiswa LPDP 2023 Resmi Buka 3 Program Beasiswa
Memiliki tugas tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan
2. Mahir
Memiliki tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan
3. Terampil
BACA JUGA: Kesempatan Beasiswa ke China Dari PBNU, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Memiliki tugas tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
4. Pemula
Memiliki tugas tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keterampilan.
Sementara untuk usulan dan penetapan jabatan fungsional diatur pada pasal 8 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
BACA JUGA: Mau Tunjangan Rp 750 Ribu Tiap Bulan? Ikut Beasiswa Karya Salemba Empat, Cek Persyaratannya
Di mana, penetapan jabatan fungsional pada unit organisasi instansi pemerintah dilakukan berdasar kesesuaian antara tugas dan fungsi unit organisasi dengan tugas jabatan fungsional.
Penetapan jabatan fungsional ini dlakukan dengan pengusulan jabaan fungsionalbaru. Kemudian perubahan jabatan fungsional yang sudah ditetapkan oleh menteri
Pengusulan dan penetapan jabatan fungsional ini dilakukan berdasar usulan pimpinan instansi pemerintah kepada menteri.
Usulan tersebut disampaikan dengan melampirkan urgensi penetapan jabatan fungsional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: