PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023. Dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tig--
BACA JUGA: Rekrutmen PPPK Tanggamus, Dari 47 Formasi Hanya 42 Terisi
Yaitu keterampilan dan perilaku yang sesuai dengan jenjang pendidikan.
Untuk jenjang jabatan fungsional terdiri dari empat katagori
1. Ahli utama
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi
BACA JUGA: KemenPANRB Umumkan Hasil Masa Sanggah Pelamar PPPK Nakes, Ini Berkas dan Yang Wajib Disiapkan
2. Ahli madya
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi
3. Ahli muda
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan
BACA JUGA: 51 Sanggahan Masuk Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis, Hanya 10 Yang Dinyatakan Memenuhi Syarat
4. Ahli pertama.
Memiliki tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Kemudian untuk jabatan fungsional juga terdiri dari empat jenjang. Ini sebagaimana di atur dalam pasal 6 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
1. Penyelia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: