PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

PermenPAN RB No. 1/2023, Aturan Baru Jabatan Fungsional, Ini Tiga Klasifikasi dan Proses Pengangkatan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyosialisasikan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Jumat 27 Januari 2023. Dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tig--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah menyederhanakan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana menjadi tiga klasifikasi jabatan. Hal ini diatur dalam PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Ini disusun berdasar kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi.

Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian tata kelola jabatan. Tujuannya mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, profesional dan untuk percepatan transformasi manajemen ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan, dari 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana itu dirombak menjadi tiga klasifikasi jabatan. 

BACA JUGA: Catat! Tidak Ada Pengangkatan PPPK Guru, DAU tak Ditransfer

Menurut Abdullah Azwar Anas, dari total empat juta ASN, ada 1.451.983 ASN dengan jabatan pelaksana. 

Sebelumnya, pada PermenPANRB No. 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, ada 3.414 jabatan pelaksana yang terbagi dalam 40 urusan pemerintahan.

Terkait banyaknya nomenklatur jabatan tersebut membuat Kementerian PANRB mengeluarkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana terbaru.

Ini tertuang dalam PermenPANRB No. 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

BACA JUGA: Hasil Seleksi Administrasi PPPK BP2MI 2022, Cek Linknya Di Sini

Pada ketentuan tersebut, nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan. Terdiri dari Klerek, Operator dan Teknisi.

Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang bertugas dalam pelayanan administratif. 

Kemudian operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas teknis bersifat umum. 

Terakhir, teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas teknis yang bersifat spesifik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: