Gigit Tangan Petugas, Bandit Curanmor Dilumpuhkan

Gigit Tangan Petugas, Bandit Curanmor Dilumpuhkan

Tersangka curanmor di Pekon Penantian, Ulu Belu, yang sempat melawan dengan menggigit tangan petugas saat ditangkap HW alias Wawan (40), akhirnya berhasil di bekuk Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung dan Polsek Pulau Panggung.--

BACA JUGA:Catat! Syarat Beasiswa LPDP untuk Penyandang Cacat

“Terhadap terduga pelaku dapat dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi terlibat baik dalam penyelidikan maupun penangkapan.

Dalam hal itu juga, ia mengaku bangga atas kinerja tim gabungan yang telah bekerja sama demi keberhasilan Polres Tanggamus.

"Tentunya melalui kerja keras tim yang telah menjabarkan arahan pimpinan menjadikan keberhasilan bersama untuk Polres Tanggamus,” ucapnya.

BACA JUGA:Tahun 2023 Penjualan Daihatsu Ahmad Yani Lampung Ditargetkan Meningkat

Atas pengungkapan cepat yang dilakukan tim gabungan itu, korban Umiyati mengapresiasi kinerja Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Terkma kasih kepada Polsek Pulau Panggung dan Tekab 308 Presisi atas respon cepat melakukan penyelidikan sehingga pelakunya tertangkap,” ucap Umiyati. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: