Terbaru! KPU Rilis Jumlah Kursi Anggota DPR Per Daerah Pemilihan untuk Wilayah Sumatera

Terbaru! KPU Rilis Jumlah Kursi Anggota DPR Per Daerah Pemilihan untuk Wilayah Sumatera

Komisi Pemilihan Umum (KPU).--

RADARLAMPUNG.CO.IDDaerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap Daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah dirilis pada Senin, 6 Februari 2023 kemarin.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis aturan tentang daerah pemilihan dan jumlah kursi kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Demikian dilansir radarlampung.co.id dari laman resmi jdih.kpu.go.id pada Selasa, 7 Februari 2023.

Berkaitan dengan daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

BACA JUGA:OKK 2023, Polres Lampung Timur Terjunkan 63 Personel

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun daerah pemilihan dan jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk wilayah Sumatera adalah sebagai berikut.

Daerah Pemilihan Anggota DPR dan Jumlah Kursi Per Daerah Pemilihan di Wilayah Sumatera.

Provinsi Aceh, jumlah total kursi pemilihan DPR sebanyak 13.

-Daerah Aceh I sebanyak 7 kursi untuk wilayah (Kabupaten/Kota/Kecamatan sebagai berikut:

BACA JUGA:Ini Penjelasan Pemkot Metro Soal Mundurnya Kadis Sosial, Ternyata Ini

1.Aceh Selatan.

2. Aceh Tenggara.

3. Aceh Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: