Sandra Istri dan Anak Ketika Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Sandra Istri dan Anak Ketika Hendak Ditangkap, Pengedar Sabu Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Tersangka FR diamankan Polisi lantaran pengedar sabu. Foto Dok Polres Tanggamus--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu di Pekon Maja Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus dibekuk tim Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung.

Seksi humas Polres Tanggamus Melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, dari tangan tersangka berinisial FR, petugas mengamankan barang bukti Narkotika seberat 3.14 gram yang dikemas dalam 9 plastik siap edar yang ditemukan di dalam kanton celana kanan tersangka.

Penangkapan tersangka tergolong dramatis, pasalnya aksi tersangka sempat mengagetkan petugas sebab ia sempat menyandera anak dan istrinya bahkan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau.

Tak hanya itu, keluarga tersangka yang lain juga ramai berkumpul di sekitar rumah menghalangi berharap petugas meninggalkan lokasi dan melepaskan tersangka.

BACA JUGA:Mentri Investasi RI Bahlil Lahadalia Isi Semnas di FH Unila

Beruntung, petugas yang memberikan pengertian kepada tersangka dan keluarganya sehingga tersangka tak memiliki pilihan dan akhirnya dapat digelandang petugas ke Polres Tanggamus.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, pihaknya mengamankan FR atas informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan benar diamankan barang bukti dari tersangka, sehingga dilakukan penangkapan, Kamis 9 Februari 2023, pukul 19.00 WIB,” ujar AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

Kasat menjelaskan, dalam penangkapan tersebut sempat alot sebab keluarga tersangka menghalang-halangi dan tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan penyanderaan terhadap anak dan istrinya.

BACA JUGA:Soal Kabar Percetakan Blanko e-KTP Disetop, Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil Lampung

“Sempat kesulitan atas insiden tersebut, namun kemudian di lakukan proses negosiasi dengan tersangka, sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut merupakan hasil membeli dari seorang rekannya yang telah diketahui indentitasnya.

“Asal barang haram didapatkan dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: