Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap, Ini Barang Buktinya
Tersangka dan barang bukti kasus perburuan liar yang diamankan anggota Polres Lampung Timur. FOTO HUMAS POLRES LAMPUNG TIMUR --
BACA JUGA: Special Gift Edition Golden Lamian, Periode Voucher Hingga Maret 2023
Aksi perburuan liar itu dilakukan WM bersama lima rekannya pada Agustus 2021 silam.
Modusnya, para pemburu liar ini masuk ke dalam kawasan TNWK. Mereka membakar semak dan ilalang.
Tujuannya agar setelah beberapa hari kemudian tumbuh tunas rumput baru di lokasi yang mereka bakar.
Dengan begitu rusa berdatangan untuk mencari makan. Saat itulah mereka menembak kawanan rusa.
BACA JUGA: Pemegang Tahta Raih Tiket Fantastic Four
Perbuatan kawanan pemburu liar akhirnya diketahui petugas pada 14 Agustus 2021.
Namun, dari enam pemburu liar, tim gabungan hanya berhasil mengamankan dua orang.
Mereka adalah AS (24) dan AK (40), warga Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Dalam penangkapan tersebut disita barang bukti sepotong kepala rusa, seekor anak rusa dalam keadaan hidup, pucuk senjata api laras panjang dan 25 butir peluru kaliber 55.6 mm.
BACA JUGA: Blangko E-KTP Dihapus Perlahan, Ini Kata Kadisdukcapil Bandar Lampung
Kemudian satu unit HT baofeng model UF 5R, dua tas pinggang, enam karung plastik, dua buah korek api gas dan sebuah sarung pisau.
Dalam penyelidikan polisi, WM diketahui berada di gubuk perladangan Desa Bina Karya, Kecamatan Rumbia. Lelaki itu berhasil diamankan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: