Tangkap Dua Warga Menggala, Polres Tulang Bawang Sita 7 Paket Sabu Sisa Pakai dan Bong

Tangkap Dua Warga Menggala, Polres Tulang Bawang Sita 7 Paket Sabu Sisa Pakai dan Bong

Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku adalah Alfendi (38) dan Herman (32). Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan wilayah Kecamatan Menggala.

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

BACA JUGA:Disperindag Dorong Eksportir Salurkan DMO Untuk Pasar Lampung

Pada hari Selasa 14 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas tiba di lokasi.

"Di sana ada dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu (bong)," kata AKP Aris, Kamis 16 Februari 2023.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Perkasa, SMAN 14 Bandarlampung Kembali Bawa Pulang Kampiun DBL

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: