Tak Kuat Sering Dianiaya Suami, Seorang Istri di Tulang Bawang Akhirnya Lapor Polisi
Polsek Banjar Agung menangkap pelaku KDRT-Dokumentasi Polsek Banjar Agung-
BACA JUGA:40 Hektar Lahan Sawah di Mesuji Terancam Gagal Panen
Akibat perbuataannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: