Gunakan Tembakau Gorilla di Acara Organ Tunggal, Dua Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Gunakan Tembakau Gorilla di Acara Organ Tunggal, Dua Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Dua orang pelaku pengguna ganja sintetis diamankan. Foto Dok--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) asal Lampung Timur diamankan personel gabungan Polres METRO Polda Lampung saat tertangkap tangan membawa narkoba jenis tembakau gorila alias Ganja Sintetis.

Keduanya diamankan saat sedang berkendara melintasi Jalan Tawes Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, pada Minggu dini hari, 26 Februari lalu.

BACA JUGA:Ajang Mobile World Congress, Dirut PLN Ajak Kekuatan Internasional Kolaborasi Dalam Transisi Energi

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan, dua pelajar yang diamankan yaitu AS (19) dan RF (19) yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Iya, keduanya masih pelajar," kata dia, Selasa 28 Februari 2023.

BACA JUGA:Hadiri Pelantikan DPC Srikandi Pemuda Pancasila, Ini Pesan Bupati Tanggamus

Kasat menerangkan, dari pengakuan kedua tersangka, ganja sintetis seberat 1,87 gram tersebut dibelinya melalui media sosial Instagram. Barang haram tersebut dikatakan para tersangka akan digunakan saat acara organ tunggal di wilayahnya.

"Saat digeledah, kita menemukan satu buah plastik klip bening yang berisi dedaunan tembakau gorila. Mereka mengaku, akan menggunakan barang tersebut saat acara organ tunggal di wilayahnya," jelasnya.

BACA JUGA:Sempat Lumpuh, Jalur Penghubung Lampung-Bengkulu Kembali Normal, Tapi…

Ia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, sudah sekitar satu bulan ini keduanya mengonsumsi sinte tersebut.

Kini keduanya telah diamankan di Polres Metro dengan barang bukti yang ditemukan. Keduanya, terjerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atau pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: