Sopir Tronton Penyebab Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara

Sopir Tronton Penyebab Lakalantas Divonis 2 Tahun Penjara

Waluyo digiring ke ruang tahanan usai vonis. Foto Anca--

"Saya nggak ingat apa-apa, mata saya langsung gelap waktu itu. Bangun-bangun sudah di RS Urip Sumoharjo," cerita Firman.

Firman dan sang istri langsung dibawa warga sekitar. Dari pemeriksaan rumah sakit, Firman mengalami patah tulang tangan kanan dan retak di tulang rusuk.

BACA JUGA:Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha

Sedangkan istrinya saat itu mengalami patah tulang paha kanan. "Anak saya nggak apa-apa," ucapnya.

Ia kemudian mendapat santunan dari Jasa Raharja Rp40 juta untuk biaya berobat. Firman bercerita pasca kejadian sang sopir menghilang.

Setelah tiga hari, ia melalui kakaknya Muhammad Ilham membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Mandor Perusahaan Enggan Membayar, Kantin Proyek Pembangunan Ini Merugi Ratusan Juta

Firman mengatakan pasca kecelakaan ban lepas itu, dirinya bersama istri menjalani rawat jalan selama setahun lebih. Hal ini membuat dirinya tidak bisa bekerja sebagai sopir.

"Jadi saya nganggur selama ini. Kerja juga nggak bisa tangannya sakit," ungkap pria bertato di tangan kanannya ini.

Selama menjalani perawatan kata Firman tak ada pihak perusahaan dari tempat sopir itu bekerja memberikan bantuan materi ataupun imateri. 

BACA JUGA:HUT ke-25 BUMN, PLN Gelar Jalan Sehat dan Bazar UMK di Lampung

Bahkan karena uang asuransi dari jasa raharja habis untuk berobat, dirinya yang tak bekerja membuat ekonomi rumahnya mandek.

"Bahkan dua motor keluarga tergadai untuk ngobatin saya," paparnya. Hingga pada akhirnya, rumah tangga Firman berakhir.

"Saya sekarang sudah bercerai dengan istri saya gara-gara kecelakaan ini," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: