Pemerkosa Remaja Banten Residivis Upal Ditangkap di Batang, Jawa Tengah

Pemerkosa Remaja Banten Residivis Upal Ditangkap di Batang, Jawa Tengah

Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur di rumah keluarganya Dukuh Sanggeran, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil meringkus tersangka persetubuhan anak di bawah umur di rumah keluarganya Dukuh Sanggeran, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Batang, Jawa Tengah.

Tersangka Samsul Bahri alias Ase (45), warga Jakarta, ditangkap pada Kamis (2/3) sekitar pukul 19.50 WIB.

Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rachmat Hidayat menyatakan tersangka melakukan perbuatan bejatnya di Wisma Mataram Baru, Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.

"Peristiwa persetubuhan terjadi pada 28 Januari 2023 pukul 22.00 WIB dan pada 29 Januari 2023 pukul 05.30 WIB," katanya.

BACA JUGA:Dirut BRI: 2023 Jadi Tahun Ekspansi, Masyarakat Jangan Takut Nabung dan Pinjam Kredit di Bank

Rachmat mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di rumah keluarganya Dukuh Sanggeran, Desa Tambahrejo, Kecamatan Bandar, Batang, Jateng.

''Tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri menambahkan,  setelah pihaknya menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

"Kita bentuk tim mengungkap kasus ini. Kita periksa sejumlah saksi, barang bukti, dan cek TKP. Alhamdulillah, tersangka Samsul Bahri terdeteksi di Batang. Kita koordinasi dengan Polda Jateng Polres Batang. Tersangka berhasil kita tangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

BACA JUGA:Pelaksana Jalan Negara wilayah II Lampung, Akui Minim Anggaran Pemeliharaan dan Perbaikan Jalan di Lampura

Adi menjelaskan, korban AS (14) pacaran dengan anak tiri tersangka. ''Korban diiming-imingi akan dinikahkan dengan anak tiri tersangka. Korban dibawa ke Lamtim. Sampai di Lamtim anak tirinya nggak mau. Lalu korban diajak menginap di wisma," ungkapnya.

Korban diberikan minuman yang dicampur obat tetes mata tiga tetes. "Korban mengantuk, lemas, dan tak berdaya. Korban yang tak berdaya disetubuhi malam itu. Pagi harinya kembali korban disetubuhi," katanya.

Tersangka, kata Adi, merupakan residivis kasus uang palsu dan ditangkap Polresta Jakarta.

"Ya, residivis uang palsu. Tersangka juga saat ditangkap turut diamankan uang palsu senilai Rp14.000.000 disimpan dibawah jok motor," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: