Kasus Ilegal di Lamtim, Polisi Akan Proses Hukum sampai Pengadilan

Kasus Ilegal di Lamtim, Polisi Akan Proses Hukum sampai Pengadilan

Barang Bukti Truk Pengangkut Kayu Dari Kawasan Register 38. Foto dok Polres Lamtim--

BACA JUGA:Asik Nyabu, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Kediamnnya

Kasat Reskrim Iptu Johanes Ep Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penebangan kayu di kawasan Register 38 Gunung Balak yang berada di Desa Girimulyo Kecamatan Margasekampung.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka di jalan Raya Desa Bungkuk Kecamatan Margasekampung, Minggu 29 Januari 2023.

"Ke dua tersangka diamankan saat membawa puluhan meter kubik kayu berbagai ukuran dengan menggunakan mobil box," jelas Kapolres, Senin 30 Januari 2023.

Rencananya, puluhan meter kubik kayu tersebut akan dikirim ke pulau Jawa. 

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolres. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: