Dishub Bandar Lampung Larang Kendaraan Angkutan Berat Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso

Dishub Bandar Lampung Larang Kendaraan Angkutan Berat Parkir di Bahu Jl. Yos Sudarso

Suasana bahu Jl.Yos Sudarso yang kerap dijadikan tempat parkir kendaraan pengangkut berat.--Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Banyaknya kendaraan angkutan berat memanfaatkan bahu Jl. Yos Sudarso untuk parkir menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Bandar Lampung Socrat Pringgodanu mengatakan, wali kota memberikan perhatian khusus terhadap Jl. Yos Sudarso.

Sebab, kata Socrat Peringgodanu, sepanjang jalan tersebut kerap dipakai oleh mobil truk atau mobil barang angkut untuk parkir di bahu jalan.

"Kami Dishub bersama Satpol-PP sudah sering menegur dan memang mereka (sopir,red) beralasan untuk sementara (parkir, red) sebelum masuk ke beberapa perusahaan atau pabrik di sana," ujar Socrat kepada Radarlampung.co.id, Jumat 10 Maret 2023.

BACA JUGA:Ada Ceceran Tanah di Jalan, Pengawasan Dinas Terkait Harus Diperketat

Namun dengan alasan apapun, Socrat menyebut, Dishub dan Satpol-PP melarang mobil-mobil itu parkir di bahu Jl. Yos Sudarso sebelum atau sesudah keluar dari perusahaan.

"Nah yang kita sikapi dari parkir ini, ada beberapa tempat sudah kita minta dipasang seperti berrier beton. Itu dimaksudkan agar tidak ada mobil truk parkir disitu," ungkapnya.

Karena, lanjut Socrat, wali kota menyakini bahwa kendaraan-kendaraan yang parkir di bahu jalan tersebut akan membahayakan dan rawan kecelakaan.

"Apalagi ini mobil besar (berbahaya parkir dibahu jalan, red). Nah sudah beberapa tempat khususnya di depan Pelindo dan depan BW kita pasang berrier beton," ungkapnya.

BACA JUGA:Bandar Lampung Akan Bentuk Redkar, Ini Gunanya

Socrat juga menyebut, tidak menutup kemungkinan tempat-tempat lain di sepanjang Jl. Yos Sudarso akan dipasang berrier beton untuk melarang kendaraan parkir di baju jalan.

"Kita awasi dan dilarang parkir di sana. Memang jalan cukup lebar, tetap namanya jalan tidak diperbolehkan digunakan untuk dipakai satu atau dua pihak saja. Tapi untuk masyarakat umum," terangnya.

Sementara, dari pantauan Radarlampung.co.id di Jl. Yos Sudarso dari lampu merah Garuntang hingga ke depan Pelabuhan Panjang ada beberapa titik bahu jalan kerap dijadikan tempat parkir kendaraan pengangkut berat.

Titik-titiknya seperti di sekitar pom bensin Jl. Yos Sudarso, seputar pabrik Bumi Waras, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: