Sonny Bersikukuh Tanah yang Dipagar Pelapor Adalah Miliknya, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Sonny Bersikukuh Tanah yang Dipagar Pelapor Adalah Miliknya, Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Pengacara Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Ahmad Handoko. (Foto Ist. For Radarlampung.co.id)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Sonny Zainhard Utama selaku tersangka terkait dugaan perusakan pagar milik Andreas Yodeswa bersikukuh bahwa tanah itu adalah milik Ketua KONI Pesawaran itu.

Kuasa hukum Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko menjelaskan bahwa dasar kepemilikan Sonny Zainhard Utama terkait objek tanah yang diklaim milik pelapor Andreas sudah tercantum dalam Putusan PN Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan PT nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021. Dan Shm Nomor 01530 an Sonny Tahun 2022.

BACA JUGA:Dikabarkan Naik! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Beserta Rinciannya

"Bahwa tidak benar kalau PT SKL adalah pemilik atas tanah yg dimiliki oleh Sonny, justru tindakan pelapor (PT SKL/ andreas) yang memagar tanah Sonny adalah tindakan yang kami duga melawan hukum yaitu kenapa dia memagar tanah milik orang lain yakni Sonny," jelasnya, Sabtu 11 Maret 2023.

Ahmad Handoko mengatakan, bahwa SHM Nomor 01530 an Sonny yang diterbitkan oleh BPN Kota Bandar Lampung sama sekali tidak pernah di batalkan pengadilan.

BACA JUGA:Antisipasi Kelelahan, Tahun Ini Jemaah Haji Indonesia Kembali Dapatkan Layanan Fast Track

"Bahwa sengekta perdata sebagaimana dalam Putusan PN Tanjung Karang Nomor 17/Pdt G/2017/PN tjk, Putusan PT nomor 35/Pdt/2018/PT Tjk, Putusan Kasasi Nomor 1575 K/ Pdt/2009, Putusan PK nomor 118PK/Pdt/2021 jelas menegaskan didalam putusan tersebut di atas bisa di lihat dalam isi putusan/pertibangan hukum yang menegaskan obyek tanah adalah milik Sonny," jelasnya.

Menurut Ahmad Handoko, bahwa pengadilan yang berwenang untuk menentukan kepemilikan atas obyek tanah adalah Peradilan Umum melalui sengketa kepemilikan sebagaimana putusan tersebut bukan PTUN.

BACA JUGA:Mie Sukses's Hadirkan Varian Rasa Baru Melalui Hajatan Sukses's di Lampung

"Kalau PTUN hanya memeriksa prosedur administrasi penerbitan SHM, tidak memutus siapa pemilik tanah," katanya.

Selain itu bahwa pelapor juga sudah pihaknya laporkan di Polresta terkait dugaan merusak pagar milik Sonny yang dirikan di atas tanah yang sudah ber SHM an Sonny.

BACA JUGA:Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi Diumumkan, Cek Dashboard Sekarang!

"Maka dari itu kami minta pelapor Sonny ini juga di tetapkan sebagai tersangka karena di Polresta sebagai terlapor dan dilakukan penahanan seperti yang diterapkan kepada Sonny saat ini, sebagai asas persamaan di muka hukum karena penegakan hukum tidak boleh diskriminasi," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: