Lima Fakta Penting Kartu Prakerja Gelombang 49 yang Harus Diketahui Peserta

Lima Fakta Penting Kartu Prakerja Gelombang 49 yang Harus Diketahui Peserta

Ada beberapa fakta penting yang harus diketahui peserta program kartu prakerja gelombang 49. --

Sejauh ini, pihak panitia program kartu prakerja telah menetapkan batas waktu pembelian pelatihan bagi para peserta sampai 15 hari ke depan, terhitung sejak masa pengumuman.

Jika peserta yang sudah dinyatakan lolos namun tidak mengikuti pelatihan maka, akan ada sanksi tegas dari panitia kartu prakerja. Salah satunya dana insentif tidak akan dicairkan.

BACA JUGA: Begini Cara Membeli Pelatihan Online Kartu Prakerja yang Sesuai Aturan, Pastikan Sudah Tepat!

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Cek Dashboard Sekarang

Untuk itu, jangan tunda lagi dalam melakukan pembelian kelas pelatihan dan ikuti agenda webinarnya agar dana insetif bisa cair.

Penting diingat, saat peserta mengikuti pelatihan, secara tidak langsung akan diawasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja.

Pastikan saat mengikuti pelatihan ada peserta yang bersangkutan. Artinya tidak diwakilkan, agar dana dan manfaat program kartu prakerja bisa didapatkan.

Para peserta bisa membeli pelatihan webinar kartu prakerja gelombang 49 melalui platfrom yang sudah bekerjasama sebagai mitra prakerja.

BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Segini Insentif yang Akan Didapatkan

BACA JUGA: Catat, Begini Skema Pencairan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 48

2. Saldo bantuan prakerja gelombang 49 memiliki batas kedaluwarsa

Fakta kedua datang dari saldo bantuan kartu prakerja gelombang 49 yang memiliki batas kedaluwarsa, dalam artian saldo bisa hangus.

Saldo pelatihan akan kedaluwarsa jika para peserta tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 15 hari setelah dinyatakan sebagai penerima program. 

Selain itu, sisa dari saldo pelatihan juga akan kedaluwarsa jika dalam waktu 15 hari berikutnya peserta tidak melakukan transaksi, bahkan setelah penyelesaian pelatihan pertama.

BACA JUGA: Intip Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 49, Catat Syarat Lolosnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: