Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara

Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Kembalikan Uang Kerugian Negara

Penyetoran uang pengganti kerugian negara oleh terpidana Krissanti mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung. Foto Dok Kejari Bandar Lampung. --

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Lampung Jadi Korban Pencatutan Penipuan Modus Kredit Mobil

"Terdakwa yang dimana selaku pembantu bendahara pengeluaran gaji pada BPBD Kota Bandar Lampung memegang password pembayaran secara payroll. Melakukan edit data gaji pegawai untuk dikurangi atau dipotong sesuai dengan besaran angsuran pinjaman kepada bank pemberi kredit atau perubahan-perubahan lainnya," jelasnya. 

Sejak bulan Oktober 2020, terdakwa mentransfer gaji para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa.

Di mana selanjutnya pembayaran angsuran disetorkan oleh terdakwa secara manual dari rekening pribadi milik terdakwa ke masing-masing bank yaitu PT BPR Syariah Bandar Lampung, PT BPR Bank Waway, PT BPR Bank Pasar Pemkot Bandarlampung, dan PT BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung.

Setelah pada pada Januari 2021 pegawai BPBD Bandarlampung bernama Ragil, dipanggil Bank Lampung karena adanya tunggakan angsuran.

BACA JUGA:DPRD Tanggamus Paripurna Penyampaian Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh

Ragil heran, karena ia yang sedang disanksi berat, merasa seharusnya masih menerima gaji, ia pun melapor. 

"Saat dilakukan pengecekan oleh Bendahara Pengeluaran diketahui angsuran kredit pegawai di Bank Lampung tidak disetorkan oleh terdakwa. Kemudian dilakukan pengecekan di Bank BPR Syariah dan Bank EKA ditemukan ada tunggakan terhadap angsuran kredit para pegawai BPBD Kota Bandarlampung," ujar jaksa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: