Sidang Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami dan Sribahwono, Kuasa Hukum Keberatan Keterangan Saksi

Sidang Perkara Korupsi Jalan Ir Sutami dan Sribahwono, Kuasa Hukum Keberatan Keterangan Saksi

Sidang perkara korupsi Jalan Ir Sutami--

BACA JUGA:Pemprov Lampung Kembali Buka Lelang Jabatan untuk 7 Posisi Eselon II

"Karena menurut kami ahli nya juga diduga enggak benar. Kita tanya dulu dari fakta ini kita bawa ke ahli. Dan pakai apa dia mengukur kalau tebalnya 4 cm hanya pakai ukuran 40 cm kan enggak bisa mengukur," ujarnya.

Ditanya soal ada saksi yang menjelaskan bahwa ada pekerjaan sebanyak 14 segmen dan hanya 10 segmen yang dikerjakan, Tumpal menjelaskan bahwa pihak PT URM hanya mengerjakan proyek itu sesuai dengan rekomendasi bina teknik.

"Kami dokumen ada dan dikerjakan semua itu dan dia beralasan diperpanjang terus. Sebenarnya itu tidak seperti itu. Sebenarnya yang tidak mau diperpanjang itu PT URM. Sampai adendum 6, 7 dan 8. Kalau 6 itu menentukan materialnya itu mereka semua. Cari sampai ke Kota Bumi mana yang cocok dan di tes dulu mereka semua," tuturnya.

"Enggak kayak pelaksanaan karena pelaksanaan kita yang cari. Perbaikan ini semua mereka yang menentukan sampai digelar, mereka itu PT URM sebagai operator saja," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: