Pesan Sekda Tubaba, ASN Wajib Bayar Zakat dan Infaq

Pesan Sekda Tubaba, ASN Wajib Bayar Zakat dan Infaq

Sebanyak 108 lembaga melakukan aktivitas pengelolaan zakat tanpa izin resmi dari Kementerian Agama. ILUSTRASI/FOTO NET --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Ir. Hi. Novriwan Jaya, menekankan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang beragama Islam, wajib membayar Zakat, Infaq, dan Shodaqoh sesuai ketentuan.

Penegasan ini diungkapkan Sekda Tubaba, Novriwan Jaya, pada acara sosialisasi pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh oleh  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat di Ruang Rapat Bupati, Kamis (16/03/2023). Sosialisasi ini dihadiri Ketua Baznas Provinsi, Ketua Baznas Tubaba, para perwakilan masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:KPU Telah Selesaikan Tahap Coklit di Mesuji dengan Sistem Door to Door

"Pemberian Zakat, Infaq dan Shodaqoh merupakan satu diantara kewajiban kita dan ini sangat penting, karena kita semua akan mati dan akan diminta pertanggungjawaban oleh yang maha kuasa. Oleh karena itu, pada saat kita mengaji jangan hanya sekedar membaca Al Qur’an nya saja, tapi kita harus memahami dari isinya juga,"kata Novriwan.

Dirinya menegaskan, bagi seluruh ASN eselon II diwajibkan membayar dengan cara langsung memotong gaji sebesar 2,5 Persen. Sementara eselon III  diwajibkan membayar Infaq atau Shodaqoh sebesar Rp50.000 perbulan dari gaji. 

BACA JUGA:Apindo UMKM Merdeka Batch 3 Dimulai, Libatkan Ratusan Mahasiswa Dari 13 Perguruan Tinggi

"Cara tersebut dilakukan agar jangan memberatkan kita. Siapa lagi yang akan menghidupkan Zakat ini zelain kita umat muslim," ujarnya.

Menurutnya, kebahagiaan terbesar umat muslim adalah pada saat kita mampu bersedekah, begitu pentingnya Zakat Mal ini dan ini wajib, karena suatu saat akan di hisab.

BACA JUGA:Kabar Baik untuk Masyarakat Metro, Pasar Senja Kembali Akan Dibuka

Sementara itu, menurut Ketua Baznas Tubaba H. Purwanto. Bahwa Zakat, Infaq dan Shodaqoh merupakan kewajiban seluruh umat baginda Rasulullah Nabi Muhammad S.A.W. bagi yang sudah mampu.

“Untuk diketahui, berdasar perhitungan-perhitungan yang ada, Tahun 2023 ini kita memiliki target dari Pusat untuk penerimaan Zakat dapat mencapai Rp9 Miliar di Tubaba, yang mana Rp3 Miliar diantaranya masuk dalam Neraca pengelolaan Baznas yang didapat dari Zakat Profesi terutama ASN. Olehnya, saya berharap kita semua dapat meningkatkan kesadaran untuk membayar Zakat, Infaq, maupun Shodaqoh sebagai bentuk keimanan dan rasa kepedulian terhadap sesama,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: