Berlaku 1 April 2023, Aturan Baru Asuransi Kematian untuk PNS yang Meninggal, Begini Perhitungannya
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO DOKUMEN KEMENTERIAN KEUANGAN--
Mengenai apakah asuransi yang didapat sebesar Rp 8 juta bisa mencukupi keluarga yang ditinggal, hanya bisa dipastikan dari total pengeluaran yang ditanggung.
Jika berdasarkan rumus Asuransi Kematian yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan 128 Tahun 2016, maka tunjangan yang diterima dari peserta yang meninggal dunia didapat dari dua kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali B dibagi 12 dikalikan P2.
BACA JUGA: Kakak Beradik Pengeroyok Bhabinkamtibmas Ditangkap, Ternyata...
BACA JUGA: Begini Alur Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50, Cek Tahapannya
Sedangkan, bagi pasangan Isteri atau suami yang meninggal dunia, didapat dari satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi 12, dikalikan P2.
Rumus terakhir, dalam hal anak kandung meninggal dunia, maka manfaat asuransi yang diperoleh merupakan tiga perempat dari kali hasil penjumlahan satu dan satu per sepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.
Itulah informasi mengenai aturan kebijakan terbaru dari Menkeu terkait asuransi kematian sebesar Rp 8 juta yang akan didapatkan PNS maupun pensiunan dan berlaku mulai 1 April 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: