Selama Ramadhan 1444 H, ASN Masuk Pukul 08.00 WIB, Ini Pesan Pemkot Bandar Lampung

Selama Ramadhan 1444 H, ASN Masuk Pukul 08.00 WIB, Ini Pesan Pemkot Bandar Lampung

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung selama Ramadhan 1444 H/2023 dimulai pukul 08.00 WIB.

Jam masuk tersebut lebih siang dibanding saat tidak bulan Ramadhan yang masuk pukul 07.30 WIB.

Plt. Sekda Kota Bandar Lampung Khaidarmansyah mengatakan, jam kerja ASN selama bulan suci Ramadhan akan menyesuaikan surat edaran (SE) MenPANRB.

Di dalam SE tersebut, kata Khaidarmansyah, telah diatur jam kerja selama Ramadhan, seperti instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.

BACA JUGA:6 Rekomendasi Power Bank Terbaik, Tahan Lama dan Fast Charging

Di mana, jam masuknya untuk hari biasa mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Untuk hari Jumat, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Jam istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Sedangkan, untuk instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, untuk hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, jam masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Jam istirahat dari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA:Bikin Performa Sat Set, Ini Cara Menambah RAM HP Andoid

"Surat edaran MenPANRB ini berlaku nasional diseluruh Indonesia," ujar Khaidarmansyah.

Disinggung terkait sanksi jika ada yang melanggar jam kerja ASN selama Ramadhan ini, Khaidarmansyah menyebut tentu ada.

Sebab, kata Khaidarmansyah, ASN memiliki aturan yang harus dipatuhinya dan ada sangsi jika ASN tidak mematuhi aturan yang berlaku.

"Kalau ada yang melanggar nanti pimpinan OPD-nya yang memberi sangsi. Kalau melanggar lagi serahkan inspektor untuk diperiksa," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: