KPPU Minta Daerah Awasi Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan Saat Ramadan 1444 H

KPPU Minta Daerah Awasi Kenaikan Sejumlah Komoditas Pangan Saat Ramadan 1444 H

Harga Beras dan Telur Di Pasar Tradisonal Bandar Lampung Terus Melambung Naik!--

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Sembako, Ini yang Dilakukan Disperindag Lamtim

Diharapkan, DMO Minyakita dapat mencapai 40%. Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng (antisipasi menjelang puasa dan lebaran), pemerintah telah melakukan pasokan minyak goreng curah dan kemasan hingga 450.000 ton (naik sebesar 50% dari kebutuhan nasional 300.000 ton) yang dilakukan sepanjang periode bulan Februari, Maret, dan April.

Pada komoditas daging sapi, produksi dalam negeri periode Maretdan April 2023 adalah 42.623 ton dan 45.319 ton.

Sementara kebutuhan daging sapi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 diperkirakan sebanyak 65.987 ton (Maret) dan 69.277 ton (April).

Sehingga terdapat potensi defisit, yang kemungkinan diantisipasi pemerintah dengan stok awal 2023 dan impor daging sapi/kerbau.

BACA JUGA:PJ Bupati Mesuji Keluarkan Surat Edaran terkait Antisipasi Bencana Kebakaran

Kenaikan memang terjadi setiap kali melewati periode Ramadhan dan Idul Fitri. Untuk itu, KPPU akan melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok daging sapi dan substitusinya untuk memastikan ketersediaan stok daging selama periode hari besar keagamaan tersebut.

Jelang Ramadhan tahun ini KPPU akan memfokuskan pada sisi penawaran komoditas atau supply push, apabila terdapat indikasi gangguan stok pangan karena praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat KPPU dapat melakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

KPPU juga secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, serta Pemerintah Daerah, untuk memperkuat pengawasan dan penanganan tindakan anti persaingan di sektor bahan pokok guna memantau distribusi dan memastikan komoditas pangan tersedia di pasar dengan harga yang wajar.

Di wilayah, langkah antisipatif telah mulai dilakukan oleh Kantor Wilayah KPPU, khususnya dalam pengawasan hambatan pasokan di pasar serta pengawasan praktik penjualan bersyarat.

BACA JUGA:Dijamin Nyala Lagi! Simak Cara Menghidupkan HP yang Mati Total

Di beberapa wilayah, tindakan antisipatif tersebut telah membuahkan hasil, paska berbagai advokasi yang dilakukan KPPU kepada pelaku usaha. Secara simultan, KPPU di seluruh wilayah juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna pencegahan praktik antipersaingan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: