Ini 5 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Sebelum Pencairan

Ini 5 Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Penerima Bansos PKH Tahap 2 Sebelum Pencairan

Pemerintah rencananya akan mencairkan bansos BPNT dan PKH tahap 2 bulan depan.--

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan tahap dua siap disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat katagori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dengan bantuan sosial dari pemerintah ini, masyarakat yang berada dalam ekonomi kurang mampu atau miskin bisa terbantu perekonomiannya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.

Sebagaimana tujuan pemerintah menyalurkan bansos PKH kepada para KPM agar bisa mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok selama hari bulan puasa dan Lebaran.

Seperti diketahui, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial dari pemerintah untuk keluarga penerima manfaat yang namanya telah tercatat dipusat sebagai penerima Bansos PKH.

BACA JUGA: Belum Sempat Melihat Pengumuman, Ini Link Resmi SNBP 2023, Kamu Perlu Catat

Bansos PKH akan digulirkan untuk berbagai katagori usia dan golongan yang berhak menerima bantuan langsung tunai serta disalurkan oleh pemerintah kepada masing-masing KPM.

Ada beberapa katagori penerima dana bantuan PKH di antaranya bansos PKH untuk lansia, balita, ibu hamil, disabilitas, pelajar usia SD, SMP, SMA dan anak usia dini.

Penyaluran besaran dana bantuan PKH juga tidak sama, tergantung dengan katagori Keluarga Penerima Manfaaat yang sudah melakukan pendaftaran.

Untuk bantuan langsung tunai PKH anak sekolah, rincian dana yang diterima tergantung dengan tingkatan jenjang pendidikan anak.

BACA JUGA: Jadwal Pencairan Bansos PKH 2023 Tahap 2 dengan Besaran Nominal Diterima, Adakah Nama Anda?

- Bagi anak sekolah tingkat SD akan menerima bansos sebesar Rp 900 ribu per tahun.

- Untuk anak sekolah tingkat SMP akan mendapat bansos PKH sebesar Rp 1,5 juta setahun bagi masing-masing penerima.

- Sedangkan bagi siswa tingkat SMA atau sederajat, total bansos PKH yang akan diterima sebesa Rp 2 juta selama setahun.

Begitu juga untuk bansos PKH lansia dan disabilitas, dana bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 juta akan diberikan selama setahun dengan pencairan bertahap sebesar Rp 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: