Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Tanggamus Diamankan Polsek Bandarsribawono Lamtim

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Tanggamus Diamankan Polsek Bandarsribawono Lamtim

Anggota Polres Lampung Timur mengamankan lelaki asal Kecamatan Sekampung Udik yang diduga melakukan pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

BACA JUGA:Pakai Promo Ini, Dapatkan Diskon GoCar GoRide Yang Bisa Kamu Pakai Buat Ngabuburit

“Tersangka kami amankan di Polsek Bandarsribawono guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kali ini, dari pengungkapan kasus itu, Polres Lamtim mengamankan SD (51) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, tindak kekerasan seksual itu diduga dilakukan SD terhadap RC (11) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat  15 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Tak Bisa Nikmati Listrik, 3.024 Warga dapat Bantuan Pasang Listrik dari Donasi Pegawai PLN

Modusnya, SD yang berprofesi sebagai petani mendatangi rumah korban yang sedang dalam kondisi sepi, pukul 12.00 WIB.

Setelah itu, SD langsung masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tidur. Melihat suasana sepi, SD langsung melancarkan aksinya.

Sebenarnya, korban sempat terbangun, namun diancam SD akan digantung dan dibuang bila berteriak. Karena takut, SD tidak dapat berbuat banyak ketika SD menodainya.

Dari hasil pemeriksaan, SD mengakui perbuatan tersebut bukan hanya sekali dia lakukan terhadap RC. Namun, telah dia lakukan berulang kali sejak tahun 2021 lalu. Baik itu, saat korban berada di dalam rumah maupun dibawa ke areal perkebunan sawit.

BACA JUGA:Mantan Kapolres Lampura Jabat Kapolda Lampung

Perbuatan SD akhirnya terungkap, dari pengakuan RC kepada keluarganya. Itu ketika, keluarga curiga melihat RC sering melamun dan ketakutan ketika melihat SD yang merupakan tetangganya.

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama personil Sat Polairud Polairud Polres Lamtim mengamankan SD, Kamis 12 Januari 2023 lalu.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Diganti! Ini Riwayat Jabatan Helmy Santika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: