Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Tanggamus Diamankan Polsek Bandarsribawono Lamtim

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Tanggamus Diamankan Polsek Bandarsribawono Lamtim

Anggota Polres Lampung Timur mengamankan lelaki asal Kecamatan Sekampung Udik yang diduga melakukan pencabulan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bandarsribowono Lampung Timur mengamankan tersangka kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka adalah AG (24) warga Kecamatan Kota Agung Barar Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandarsribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan, AG disangka telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap IY (15) warga Kecamatan Matarambaru Lamtim.

Tindak kekerasan seksual itu dilakukan AG, Senin 27 Maret 2023 pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:Warga Lamtim Ini Mengaku Dibegal, Ternyata...

Modusnya, AG mendatangi warung bakso yang berada di Desa Sribawono Kecamatan Bandarsribawono.

Di warung tersebut, AG memesan semangkuk bakso dan segelas es tawar. Pesanan itu diantarkan korban yang bekerja di warung tersebut.

Setelah selesai makan, AG pergi ke kamar mandi sembari memanggil korban. Mendengar panggilan itu, korban mendekat ke kamar mandi.

Selanjutnya, AG mengajak IY ikut masuk ke kamar mandi. Namun, korban menolak. Mendapat penolakan itu,  AG langsung menarik tangan korban ke dalam kamar mandi.

BACA JUGA:Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kembali digelar Pemprov Lampung Mulai 3 April, Simak Syaratnya

Di dalam kamar mandi tersebut, AG memaksa korban melakukan hubungan terlarang. Setelah itu, AG keluar dari kamar mandi. 

Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya. Laporan itu kemudian diteruskan orang tua korban ke Polsek Bandarsribawono, Selasa 28 Maret 2023, pukul 08.14 WIB.

Atas laporan kelurga korban, petugas Polsek Bandarsribawono berhasil mengamankan AG, hari itu juga pukul 18.00 WIB.

Atas perbuatannya tersangka AG dijerat  pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: