Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

Menkeu Umumkan Tukin di THR PNS Hanya 50 Persen, Berikut Komponen Beserta Rinciannya

Menteri Keuanganan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam komponen THR dan Gaji ke 13 PNS hanya akan diberikan 50 persen sama seperti tahun lalu. Ist.--

BACA JUGA:Ada Pelanggaran Terkait THR 2023? Lapor lewat Link Ini

Sejauh ini, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 Triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya bagi para PNS, TNI, Polri dan ASN lainnya.

Adapun rincian anggaran THR Lebaran tersebut akan terdiri dari Rp 11,7 Triliun untuk seluruh para ASN Pusat yang statusnya bekerja di Kementerian atau Lembaga termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.

Sedangkan bagi para ASN  daerah anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp 17,4 Triliun dan ditambahkan dari APBD tahun 2023.

Sisanya akan diberikan untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sekitar Rp 9,8 Triliun.

BACA JUGA:Aturan Terbaru THR Karyawan 2023, Tidak Boleh Dicicil!

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:

1. Gaji pokok PNS Golongan I terdiri dari golongan 

- Gaji pokok PNS Golongan Ia mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 335 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan Ib mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan  Rp 2 juta 472 ribu.

- Gaji pokok PNS Golongan Ic mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan  Rp 2 juta 577 ribu.

BACA JUGA:THR Karyawan Paling Lambat 18 April 2023, Begini Aturan yang Harus Dipenuhi

- Gaji pokok PNS Golongan Id mulai dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Gaji pokok PNS Golongan II terdiri dari golongan 

- Gaji pokok PNS Golongan IIa mulai dari Rp 2 juta 22 ribu sampai Rp 3 juta 373 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: