Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR

Perusahaan Bakal Kena Sanksi Jika Telat Membayar THR

--

BACA JUGA:Gara-gara Chat Dengan ABG 16 Tahun, Tiga Lelaki Ditangkap Polisi, Ternyata

"THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.

Selanjutnya dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah diantaranya mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara/Saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan; untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Ketahuan Selingkuh dengan Adik Ipar, Suami Bunuh Istri Menggunakan Racun Putas

Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Gubernur se Indonesia diminta untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: